Ratna Suprapti Samil
Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) merupakan kumpulan norma untuk menuntun dokter di Indonesia selaku kelompok profesi berpraktik di masyarakat. Kasus kelalaian medik atau malpraktek sejak tahun 2006-2012 tercatat ada 182 kasus yang terbukti dilakukan dokter di seluruh Indonesia. Hal ini terkait dengan industri kesehatan yang semakin berkembang dan adanya persaingan yang ketat, apalagi jika sudah masuk pasar terbuka. Persaingan yang ketat serta keluhan dari pihak masyarakat maupun kedokteran dapat menurunkan citra dan martabat profesi kedokteran. Penelitian ini bersifat kuantitatif menggunakan desain deksriptif dengan menggunakan kuisioner Refleksi Kode Etik Kedokteran Indonesia terhadap dokter umum yang tersebar di Puskesmas di Kota Padang. Hasil penelitian ini mendapatkan 21 dokter umum yang bersedia menjadi responden tergolong dalam kategori kurang dalam Kuisioner Refleksi KODEKI. Disimpulkan bahwa semua responden dalam penelitian ini memliki tingkat refleksi KODEKI yang kurang.
Kata kunci: refleksi KODEKI, malpraktek, kelalaian medis
BSA002082XX | BSA002082XX | Tersedia | |
BSA004553XX | BSA004553XX | Tersedia | |
BSA007024XX | BSA007024XX | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain